JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten pertambangan batu bara dan penjualan batu bara, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) berencana membagikan dividen tahun buku 2021, senilai 333 juta dollar AS atau setara dengan Rp 4,7 triliun (kurs Rp 14.351 per dollar AS)
Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Kamis (24/3/2022).
Dalam RUPST, perseroan menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang tercatat sebesar 475,6 juta dollar AS.
Baca juga: Indo Tambangraya Bagikan Dividen 90 Persen dari Laba Bersih 2020
Berdasarkan keterangan perseroan, RUPST memutuskan untuk membagikan total dividen final kepada pemegang saham sebesar 332,9 juta dollar AS dengan rasio pembayaran sebesar 70 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan pada tahun buku 2021.
Rinciannya, 94,1 juta dollar AS atau setara dengan Rp 1.218 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada tanggal 24 November 2021 sesuai dengan Board of Directors Resolution in lieu of the Meeting of the Board of Directors yang berlaku efektif pada tanggal 29 Oktober 2021 setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris pada tanggal yang sama.
Baca juga: Momentum Kenaikan Harga Batu Bara Dinilai Bisa Tingkatkan Devisa RI
Sisanya sebesar 238,9 juta dollar AS atau setara dengan Rp 3.040 per saham berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tertanggal 23 Maret 2022 akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham pada tanggal 22 April 2022 dengan recording date 5 April 2022.
Sementara sisa keuntungan bersih Perseroan akan ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung pengembangan operasi Perseroan.
Baca juga: Rekomendasi Sederet Saham Pertambangan dan Telko untuk 2022
Adapun jadwal pembayaran dividen tunai interim:
Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda Pelanggar DMO Batu Bara, Simak Poin Pentingnya
Selain menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 dan menetapkan pembagian dividen final kepada pemegang saham, RUPST juga menyetujui susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi yang berlaku sampai dengan penyelenggaraan RUPST tahun 2025.
Hal ini, sehubungan dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi yang berakhir tahun 2022 sesuai dengan Anggaran Dasar.
RUPST juga memutuskan, menunjuk Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sebagai Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022. Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Direksi untuk Tahun Buku 2022 serta paket renumerasi bagi anggota Dewan Komisaris.
Dengan demikian susunan direksi ITMG, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Prof. Dr. Djisman S.Simandjuntak.
Komisaris : Somruedee Chaimongkol.
Komisaris : Somsak Sithinamsuwan.
Komisaris : Fredi Chandra
Komisaris : Kirana Limpaphayom
Komisaris : Maneewan Vachiruckul
Komisaris Independen : Mahyudin Lubis
Komisaris Independen : Prof. Djoko Wintoro
Direksi
Direktur Utama : Mulianto
Direktur : Ignatius Wurwanto
Direktur : Jusnan Ruslan
Direktur : Yulius Kurniawan Gozali
Direktur : Stephanus Demo Wawin
Direktur : Junius Prakasa Darmawan
Direktur : Parameth Prasan
Direktur : Isara Pootrakul
Direktur : Chum Ramsiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.