Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.
SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Sementara untuk PNS, yakni sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.