Barang impor yang ada dalam kategori transaksi terkena PPh 22 bertarif 10 persen ini mulai dari parfum dan cairan pewangi, sampo, sabun, peralatan kamar mandi seperti shower dan bathub, pakaian, koper, karpet, sepatu, helm, aneka pompa, pengatur suhu, kulkas, mesin cuci, kamera, televisi, piano, furnitur, alat olahraga, hingga mobil mewah.
Berikut ini daftar lengkapnya, yang merupakan bagian dari lampiran PMK Nomor 41/PMK.010/2022:
Barang impor tertentu yang masuk kategori impor terkena PPh 22 dengan tarif 7,5 persen mencakup transaksi untuk kopi, teh, sosis, daging, ikan, permen, coklat, roti, buah, sayuran, minuman dalam kemasan, minuman keras, preparat, krim poles, lilin, ban, pakaian, kompor, dan alat siar.
Berikut ini daftar lengkapnya, yang merupakan bagian dari lampiran PMK Nomor 41/PMK.010/2022:
Kategori ini hanya mencakup gandum dan kedelai. Selengkapnya:
Meski untuk ekspor tidak diatur besarannya dalam beleid ini, PMK 41/PMK.010/2022 mencantumkan pula daftar transaksi ekspor atas barang tertentu yang terkena PPh 22. Berikut ini daftarnya:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.