Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pungli di Sejumlah Lokasi Uji Kendaraan Bermotor Sulitkan Penerapan Zero ODOL 2023

Kompas.com - 04/04/2022, 14:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan "Zero ODOL" atau bebas kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) pada Januari 2023 tapi ada yang berpotensi menyulitkan penerapannya.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat masih ada praktek pungutan liar (pungli) di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota.

Padahal pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan dalam penerapan Zero ODOL.

"Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Menhub: Tiap tahun Negara Rugi Rp 43 Triliun Akibat Truk ODOL

Pasalnya, pungli ini akan menjadi beban perusahaan angkutan barang. Kemudian untuk menutup pengeluaran tersebut, perusahaan akan mengangkut muatan secara berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).

Dia menjelaskan, praktik pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa.

Adapun besaran pungli kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pelabuhan Kali Adem, Dishub DKI Kirimkan Tim Investigasi

Penyebab pungli

Menurut Djoko, pungli tersebut diakibatkan oleh minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor.

"Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji," ucapnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, pemerintah memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200.000 dan tertinggi Rp 440.000.

Baca juga: Marak Praktik Pungli, Pengamat Sarankan Tunjangan Petugas Uji Kir Dinaikkan

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya tunjangan kinerja yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah pemerintah daerah, maka besaran tukin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD pemda setempat.

Oleh karenanya, menurut dia, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah secara efektif tapi bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi.

"Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya," kata Djoko.

Setelah dilakukan peningkatan tunjangan Jabatan yang besarnya memadai seperti RP 2-4 juta agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," tutur dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com