Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Harus Dibayar Penuh, Partai Buruh Sarankan Perusahaan yang Terseok Utang ke Bank dengan Syarat

Kompas.com - 05/04/2022, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, kepada perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau full pada tahun ini.

Dengan alasan, para pekerja atau buruh yang menerima penuh THR mampu meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terutama bagi sektor atau industri perusahaan yang lesu efek dari pandemi Covid-19. Seperti sektor pariwisata dan transportasi.

Baca juga: Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

Lantas, bagaimana dengan sektor maupun industri yang masih berupaya untuk bangkit membayar THR kepada para pekerjanya?

"Sekarang pertanyaannya bagaimana dengan perusahaan yang tidak punya kemampuan? Pandangan KSPI dan Partai Buruh adalah harus membayar 100 persen. Dengan bagaimana? Utang ke bank," ucapnya dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Namun, ada catatan penting bagi pemerintah bila perusahaan-perusahaan yang masih lesu tersebut meminjam ke bank, yakni dengan memberikan relaksasi.

"Tetapi secara bersamaan, utang ke bank itu diiringi dengan kebijakan pemerintah untuk relaksasi. Misal bunganya bank rendah, kalau bunga banknya tinggi berat juga," kata dia.

Baca juga: Serikat Pekerja Surati Menaker, Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh dan Tak Dicicil

Membayar penuh THR maka perusahaan-perusahaan yang tertatih-tatih tersebut, lanjut Said Iqbal, justru akan membangkitkan produksinya.

"Dengan daya beli naik, itu akan meningkatkan lagi perusahaan-perusahaan yang terseok-seok itu. Orang akan membeli pakaian, orang akan membeli makanan, orang akan menginap di hotel, orang akan menggunakan biaya transportasi, pasti kan akan ikut naik lagi," sambungnya.

Baca juga: 4 Rekomendasi THR yang Unik yang Bisa Diberikan Ketika Lebaran

Catatan KSPI dan Partai Buruh, sruvei dalam dua tahun terakhir, buruh yang mendapatkan penuh THR pasti membelanjakan barang dan jasanya sebesar setengah kali upah. Biasanya pembayaran THR diiringi dengan pembayaran upah.

"Misalnya dia punya 2 bulan upah, yang dibelanjakan itu satu setengah bulan upah. Itu pasti meningkatkan daya beli konsumsi. Hotel akan bertambah, transportasi bertambah, pariwisata akan meningkat. Kalau enggak bayar THR, pasti lesu perusahaan-perusahaan itu," kata Said Iqbal.

 

Perekonomian pulih, perusahaan harus bayar penuh THR

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh THR kepada para pekerjanya.

Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

"Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Adi dari Kadin dan Pak Haryadi Sukamdani bilang siap tuh," kata Indah dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Apalagi dengan dibayarnya THR penuh tahun ini, juga akan semakin meningkatkan kembali perekonomian. Karena perekonomian lebih banyak disumbangkan dari konsumsi masyarakat, yang tak lain adalah para pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com