KOMPAS.com - Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, termasuk yang mengatur PPh aset kripto atau Pajak Penghasilan kripto.
Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto
Artikel ini secara spesifik akan mengulas mengenai besaran tarif PPh aset kripto yang akan diberlakukan di Indonesia.
Pasal 19 regulasi tersebut memandatkan, Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:
Aturan tersebut secara eksplisit menyebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo
Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa:
transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun PPh Pasal 22 tersebut bersifat final. Itulah besaran tarif PPh final kripto yang berlaku di Indonesia mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022
PPh Pasal 22 yang bersifat final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perclagangan melalui sistem elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.