Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Kompas.com - 06/04/2022, 05:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, termasuk yang mengatur PPh aset kripto atau Pajak Penghasilan kripto.

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

Artikel ini secara spesifik akan mengulas mengenai besaran tarif PPh aset kripto yang akan diberlakukan di Indonesia.

Pasal 19 regulasi tersebut memandatkan, Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

  1. Penjual aset kripto;
  2. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
  3. Penambang aset kripto.

PPh penjual kripto

Aturan tersebut secara eksplisit menyebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa:
transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;

  1. tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau
  2. transaksi aset kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun PPh Pasal 22 tersebut bersifat final. Itulah besaran tarif PPh final kripto yang berlaku di Indonesia mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022

PPh Pasal 22 yang bersifat final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perclagangan melalui sistem elektronik.

Jika penyelenggara perclagangan melalui sistem elektronik tersebut bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,2 persen yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.

PPh aplikasi pedagang kripto

Sementara itu, penghasilan yang diterima atau diperoleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto juga merupakan objek Pajak Penghasilan.

Artinya, penghasilan yang didapatkan aplikasi pedagang kripto juga akan terkena PPh aset kripto atau Pajak Penghasilan kripto.

Adapun penghasilan dari penyediaan sarana Eeektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa imbalan atas:

  1. penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto;
  2. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
  3. penyerahan jasa deposit;
  4. penyerahan jasa pemindahan (transfer) aset kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
  5. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
  6. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan aset kripto selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.

Penghasilan dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com