Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto juga merupakan obyek Pajak Penghasilan kripto.
Penghasilan tersebut meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, termasuk:
Adapun PPh aset kripto yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Pajak Penghasilan kripto tersebut bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penambang aset kripto. Sedangkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dikenai PPh sesuai dengan PPh penjual kripto.
Itulah informasi seputar besaran pajak kripto yang berlaku pada ketentuan PPh final kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.