Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Kompas.com - 06/04/2022, 05:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

PPh penambang kripto

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto juga merupakan obyek Pajak Penghasilan kripto.

Penghasilan tersebut meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, termasuk:

  1. penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau
  2. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Adapun PPh aset kripto yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Pajak Penghasilan kripto tersebut bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penambang aset kripto. Sedangkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dikenai PPh sesuai dengan PPh penjual kripto.

Itulah informasi seputar besaran pajak kripto yang berlaku pada ketentuan PPh final kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com