Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken | Prabowo Temui Sri Mulyani

Kompas.com - 08/04/2022, 06:39 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Bos Pertamina: Pertamax Cuma Rp 12.500, Kompetitor Rp 16.000, Pada Ribut Enggak?

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjawab berbagai kritik terkait kenaikan harga BBM jenis Pertamax, dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 12.500 per liternya.

Pertamina, kata Nicke, terpaksa menaikkan harga Pertamax untuk menghindari kerugian akibat lonjakan harga minyak mentah dunia imbas konflik bersenjata di Ukraina.

Ia juga heran, Pertamina sampai dihujani kritik bertubi-tubi karena perkara harga Pertamax, padahal para kompetitor Pertamina juga melakukan hal serupa karena turut menaikkan harga BBM yang dijualnya di Indonesia.

"Pertamina naiknya Pertamax itu Rp 12.500 dan untuk itu Pertamina itu mensubsidi Rp 3.500 per liter," kata Nicke dikutip pada Kamis (7/4/2022).

"Perusahaan lain, kompetitornya Pertamina naik Rp 16.000, pada ribut enggak? Sama loh itu RON 92," sambungnya.

Selengkapnya klik di sini. 

2. Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia

PT Pertamina (Persero) menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Mulanya larangan ini diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).

Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus Fedy Alberto berisikan larangan SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jeriken, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting membenarkan informasi larangan tersebut. Ia bilang, kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jeriken akan diberlakukan di seluruh SPBU di Indonesia, tak hanya regional Jatimbalinus.

"Intinya memang akan kami infokan semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken), mengingat ini adalah BBM bersubsidi," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Ia mengatakan, larangan tersebut saat ini sedang dalam proses sosialisasi ke para pemilik SPBU Pertamina. Sehingga ke depannya kebijakan ini akan berlaku di seluruh SPBU di Indonesia. "Kami sedang dalam proses menginformasikan ke semua SPBU," kata Irto.

Selengkapnya klik di sini. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com