Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken | Prabowo Temui Sri Mulyani

Kompas.com - 08/04/2022, 06:39 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

3. Prabowo Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (7/4/2022). Hal itu diketahui dari unggahan Sri Mulyani lewat postingan akun Instagram pribadinya @smindrawati.

"Pagi ini menerima kunjungan pak @Prabowo-Menteri Pertahanan. Kami berdiskusi mengenai tantangan dan dinamika geo-politik dan pentingnya meningkatkan ketahanan dan pertahanan Indonesia," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.

Sri Mulyani mengaku dirinya mendukung upaya Probowo untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan ketahanan Indonesia.

"Saya juga mendukung upaya Kementerian Pertahanan dan TNI untuk terus menjaga serta memperkuat Persatuan dan Kesatuan Indonesia berlandaskan Pancasila," tulis Sri Mulyani.

Selengkapnya klik di sini

4. SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan itu tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis SKB tersebut.

Selengkapnya klik di sini. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com