Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PPATK, Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Kompas.com - 08/04/2022, 16:50 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening. Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022).

Lantas, apa itu PPATK?

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Secara internasional, PPATK adalah suatu financial intelligence unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Sejarah PPATK

Dikutip dari laman www.ppatk.go.id, PPATK adalah sebuah lembaga yang pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002.

Undang-undang tersebut mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2010, Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang resmi diundangkan.

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.

Selain itu, PPATK adalah wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.

Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menerima kunjungan Dubes AS Sung Kim di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (12/10/2021).Dokumen PPATK Kepala PPATK Dian Ediana Rae menerima kunjungan Dubes AS Sung Kim di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Tugas dan fungsi PPATK

Berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 10 tahun 2022, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Secara lebih rinci, tugas PPATK adalah sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya, fungsi PPATK adalah sebagai berikut:

Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, wewenang PPATK adalah:

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
  2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Fungsi pengawasan

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, wewenang PPATK adalah menyelenggarakan sistem informasi.

Kemudian, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, wewenang PPATK adalah:

  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor
  2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor
  5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Fungsi analisis

Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, wewenang PPATK adalah sebagai berikut:

  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait
  3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
  4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang
  7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Shutterstock/Wee Dezign PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK adalah tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Nah, itulah informasi seputar apa itu PPATK, sejarah singkat, tugas, fungsi, dan kewenangannya. Bisa dikatakan bahwa PPATK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com