Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara, Bagaimana Nasib Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta?

Kompas.com - 08/04/2022, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke kota baru bernama Nusantara yang berada di Kalimantan. Itu artinya, pemerintahan akan berpusat di Nusantara. Lantas bagaimana nasib gedung-gedung pemerintah yang berada di Jakarta?

Pemerintah mengungkapkan akan memanfaatkan atau memindahtangankan aset termasuk gedung milik negara di Jakarta jika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya masih mencari model bisnis untuk memanfaatkan aset tersebut, baik dengan sewa maupun skema lainnya.

"Ini kita sedang melihat model-model apa yang paling tepat, sehingga bisa menghasilkan (nilai) optimum," kata Rionald Silaban dalam Bincang DJKN, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Cegah Konflik Agraria di IKN Nusantara, Ini Langkah Pemerintah

Pria yang kerap disapa Rio ini menuturkan, aset yang bakal disewakan adalah aset yang sudah diserahkan pengguna, dalam hal ini kementerian atau lembaga (K/L), kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.

Setelah itu, Kemenkeu akan memutuskan skema serta nilai pemanfaatan aset yang tepat guna. Nilai ini kata Rio, harus berdasarkan pada kebutuhan setiap kementerian atau lembaga atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Jadi kita melihat nanti terhadap kebutuhan mereka. Ketika mereka sudah mulai memindahkan sebagian kegiatan operasionalnya ke IKN yang baru, aset idle ini yang akan segera kita manfaatkan untuk pembiayaan IKN baru," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, ada sekitar Rp 300 triliun aset negara di Jakarta yang bisa dimanfaatkan atau dipindahtangankan dari total aset mencapai Rp 1.400 triliun.

Baca juga: Jokowi: IKN Nusantara Akan Jadi Motor Inovasi Pembangunan Ekonomi Masa Depan

Adapun nilai aset negara di Jakarta yang sebesar Rp 1.400 triliun itu masih belum final. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung dan meneliti besaran aset.

Di sisi lain, ada sebagian aset yang tidak bisa disewakan karena telah melekat dengan tempat tersebut. Sementara itu, pemerintah saat ini masih mematangkan rencana pemanfaatan aset dengan nilai Rp 300 triliun tersebut.

Pasalnya, rencana pemindahtanganan aset atau gedung pemerintah sangat bergantung pada rencana pemindahan IKN, baikdari sisi waktu maupun lembaganya. Jika perpindahan sudah jelas bakal dilakukan, Kemenkeu akan membuka pemanfaatan aset untuk pihak yang membutuhkan, baik pihak swasta maupun pihak strategis lainnya.

"Manakala perpindahannya sudah jelas, maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan. UU sendiri menyatakan bentuknya ada dua bisa pemanfaatan dan bisa pemindahtanganan, tapi pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," sebut Rio beberapa waktu lalu.

Baca juga: Link untuk Kirim Saran Penyusunan Aturan di IKN Nusantara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com