Lebih lanjut kata Lina, memang Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 memberikan kewenangan kepada PAM Jaya untuk menetapkan biaya pemasangan sambungan air yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PAM Jaya.
"Namun PAM Jaya merupakan satu-satunya perusahaan yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan air minum di DKI Jakarta, maka KPPU akan mendalami komponen-komponen apa saja yang menyebabkan kenaikan biaya sehingga biaya sambungan air baru yang ditetapkan tidak excessive (berlebihan) dan tidak merugikan konsumen," ucapnya.
Karena dalam penetapan harga, kata Lina, idealnya PAM Jaya memiliki perhitungan biaya sendiri yang rasional dan independen bukan atas permintaan pelaku usaha lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.