Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Sambungan Air Baru Naik 466 Persen, KPPU Telisik Dugaan Monopoli di PAM Jaya

Kompas.com - 11/04/2022, 17:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memintai keterangan terhadap PAM Jaya terkait pemberlakuan biaya sambungan air baru yang naik hingga 466 persen.

Kenaikan tarif tersebut telah diberlakukan mulai 1 April 2022, melalui SK PAM JAYA Nomor 58 Tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum.

Baca juga: KPPU Terbitkan Regulasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Ini Poin Pentingnya

"Mempertimbangkan bahwa sambungan air baru merupakan infrastuktur esensial dalam mendukung ketersediaan air, maka sesuai dengan kewenangannya, KPPU melalui Kantor Wilayah III (dengan wilayah kerja DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) akan melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha," kata Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

"Dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan biaya sambungan air baru dimaksud," sambung dia.

Baca juga: KPPU Cabut Relaksasi Penegakan Hukum untuk UMKM

Dijelaskan bahwa kenaikan biaya sambungan air baru tersebut diberlakukan kepada kelompok tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V. Yang termasuk dalam kelompok tarif III A dan III B seperti rumah tangga sederhana hingga menengah, usaha kecil, kios, warung kecil dan sejenisnya.

Sedangkan kelompok tarif IV A, IV B dan V seperti rumah tangga mewah, hotel, industri, gedung perkantoran, apartemen, dan tempat komersil lainnya.

"KPPU kanwil III telah meminta keterangan PAM Jaya perihal alasan di balik kenaikan biaya sambungan air baru. Dari informasi sementara yang diperoleh, kenaikan biaya sambungan air baru diakibatkan oleh permintaan dari dua perusahaan yang menjadi mitra PAM Jaya," jelasnya.

Baca juga: Harga Berbagai Komoditas Pangan Naik, KPPU Sebut Belum Ada Gejala Kelangkaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com