Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sri Mulyani ke DK OJK Terpilih: Deteksi Dini Masalah Industri Keuangan

Kompas.com - 14/04/2022, 12:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tahun 2022-2027. Mahendra Siregar terpilih menjadi ketua DK OJK usai uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test).

Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas memberi pesan kepada Mahendra Cs. Dia berpesan, DK OJK harus mampu mendeteksi permasalahan di industri jasa keuangan secara dini sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK.

Bendahara negara ini menyebut, deteksi dini perlu disertai dengan law enforcement yang tegas, tepat, dan terukur.

Baca juga: AAJI: Kini Pengawasan OJK di Pasar Modal dan IKNB Lebih Terintegrasi

"OJK harus mampu mendeteksi permasalahan yang ada dalam sektor jasa keuangan sejak awal dan harus bertindak cepat, tegas, professional," ucap Sri Mulyani yang disampaikan Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Menkeu mengingatkan lembaga tersebut agar mampu memutuskan serta melakukan koreksi dini dan efektif serat kredibel terhadap persoalan industri keuangan, utamanya persoalan yang berpotensi menciptakan praktek moral hazard.

Sebab, persoalan tersebut kerap mengancam kesehatan dan kepercayaan serta stabilitas industri keuangan maupun stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Apalagi, sektor keuangan dan industrinya memiliki peran yang makin penting dalam mendukung kemajuan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Industri keuangan juga akan makin terintegrasi sehingga pengawasan juga harus makin terintegrasi.

"OJK harus mampu mendukung dan mengantisipasi perkembangan industri keuangan melalui regulasi yang forward look. OJK harus menjadi pengawas dengan memperkuat pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi yang efektif dan kredibel," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Wanita yang karib disapa Ani ini menjelaskan, OJK harus menghilangkan silo-silo internal organisasi antar unsur Komisioner OJK dan menghindarkan silo maupun fragmentasi kewenangan pengaturan dan pengawasan.

Di sisi lain, OJK harus lebih adaptif dan agile dalam merespons setiap dinamika lingkungan strategis, termasuk disrupsi perkembangan teknologi digital.

OJK harus menjaga agar pengaturan tidak tertinggal (regulatory lag), menyeimbangkan antara pengaturan yang efektif dengan memberikan ruang bagi pengembangan inovasi.

"OJK harus mampu memitigasi efek negatif yang timbul dari teknologi dan inovasi agar ekosistem keuangan terjaga aman, dapat dipercaya, dan produktif," sebut Ani.

Baca juga: Mahendra Siregar, Wakil Menteri Era SBY yang Kini Jadi Ketua OJK, Apa saja Visi Misinya?

Kemudian, setiap pimpinan OJK harus fokus memperbaiki kapasitas dan kompetensi staf OJK, mengurus organisasi semakin efektif, efisien, profesional, berintegritas, dan kompeten.

Untuk itu reformasi kelembagaan, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran OJK harus dibenahi dengan disiplin dan teliti.

Dari sisi koordinasi dengan pemerintah dan regulator lainnya, khususnya dalam kerangka Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus ditingkatkan. Lancarnya koordinasi KSSK sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta kemajuan sektor keuangan Indonesia.

"Penanganan lembaga keuangan yang bermasalah, misalnya bank yang mengalami persoalan likuiditas, membutuhkan koordinasi yang mulus antar keempat Lembaga KSSK dari level pimpinan hingga level teknis. Hubungan antar Lembaga KSSK harus dibangun berlandaskan prinsip respect, trust, dan transparan," tutup Ani.

Baca juga: Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Jawaban OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com