Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba-tiba Terima Pesan WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta, Bagaimana Menyikapinya?

Kompas.com - 17/04/2022, 15:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak masyarakat resah. Terbaru, sebuah unggahan ramai di media sosial TikTok menceritakan seorang warganet mendapat pesan WhatsApp pinjaman online cair puluhan juta Rupiah.

Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.

Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos.

Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS,” tulis si pengunggah dalam videonya.

Baca juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis hingga 10.080 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lalu, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjol cair padahal tidak pernah mengajukan pinjaman?

Ketua Satas Waspada Investasi Tongam Tobing meminta masyarakat untuk tidak merespon atau pun melakukan klik link pada pesan WhatsApp tersebut.

"Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Tongam menegaskan, apabila masyarakat melakukan klik pada link dari pesan WhatsApp yang berisikan informasi peminjaman telah disetujui tersebut, berisiko pelaku pinjol mengakses semua data dan kontak handphone.

Baca juga: Apakah Saham GoTo Bakal seperti Bukalapak? Ini Penjelasan Analis

"Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu," katanya lagi.

Ia mengimbau, masyarakat agar senantiasa waspada dan melindungi dirinya dengan tidak mengakses tautan pada pesan yang tidak dikenal, terutama terkait dengan pinjaman online.

Ini yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjaman online cair puluhan juta padahal tidak pernah mengajukan pinjamanTangkapan layar TikTok Ini yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjaman online cair puluhan juta padahal tidak pernah mengajukan pinjaman

Waspada jebakan online

Daripada berpotensi merugikan diri sendiri, pihaknya menyarankan agar masyarakat memblokir semua nomor penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi. Sebab, pada umumnya hal tersebut adalah ilegal.

"Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," imbuhnya.

Baca juga: Tips Bagi-bagi Angpao Lebaran agar Tak Ganggu Keuangan Pribadi

Hal senada juga diungkapkan oleh dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Pradana Taufik Prakisya.

Taufik mengatakan, apabila menerima pesan yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait dengan pinjol, lebih baik untuk diabaikan.

“Jadi biasanya link tersebut diberi narasi yang memancing seseorang untuk klik, padahal di dalamnya isinya adalah jebakan,” ujar Nurcahya secara terpisah, Selasa (12/4/2022).

Risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut bermacam-macam. Mulai dari yang paling dasar yakni munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.

Baca juga: PLN Operasikan Kabel Listrik Bawah Laut Terpanjang di Indonesia

Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.

“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” pungkasnya.

Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJKKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara cek pinjol ilegal atau legal lewat WhatsApp OJK

Ciri-ciri pinjol ilegal

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
  • Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
  • Memiliki bunga yang tinggi Jangka waktu pinjaman tidak jelas
  • Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
  • Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
  • Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.

Baca juga: BEI Pantau Saham WIRG Milik Yenny Wahid, Ini Penyebabnya

Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Rendika Ferri Kurniawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com