Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

THR dan Gaji Ke-13 2022 untuk PNS, Pejabat, dan Anggota TNI/Polri: Rincian dan Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022

Kompas.com - 19/04/2022, 07:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • maksimal 50 persen (lima puluh persen) tambahan penghasilan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal
  • sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen THR dan gaji ke-13 yang diterima menteri

Lalu, THR dan gaji ke-13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian lembaga serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 pejabat yang setara atau setingkat hak keuangan dan hak administratifnya

Untuk pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 2022 paling banyak sebesar akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Para hakim ad hoc menerima THR dan gaji ke-13 sebesar tunjangan hakim ad hoc.

THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di lembaga non-struktural atau perguruan tinggi negeri baru di Perpres Nomor 10 Tahun 2016 adalah sebesar penghasilan yang diterima setiap bulan. 

Adapun bagi pimpinan BLU atau BLUD serta pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU atau BLUD, THR dan gaji ke-13 adalah sebesar yang didapat PNS pada BLU atau BLUD tersebut sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara.

CPNS dengan penghasilan dari APBN menerima THR dan gaji ke-13 berupa:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, CPNS dengan penghasilan dari APBD menerima THR dan gaji ke-13 berupa:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • maksimal 50 persen tambahan penghasilan bagi instansi yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal

sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikutnya, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun adalah sebesar:

  • pensiun pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tambahan penghasilan

Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat

Naskah PP Nomor 16 Tahun 2022

Berikut ini adalah naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 yang dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan berikut:

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com