Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen THR dan gaji ke-13 yang diterima menteri
Lalu, THR dan gaji ke-13 untuk staf khusus di lingkungan kementerian lembaga serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 pejabat yang setara atau setingkat hak keuangan dan hak administratifnya
Untuk pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 2022 paling banyak sebesar akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Para hakim ad hoc menerima THR dan gaji ke-13 sebesar tunjangan hakim ad hoc.
THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di lembaga non-struktural atau perguruan tinggi negeri baru di Perpres Nomor 10 Tahun 2016 adalah sebesar penghasilan yang diterima setiap bulan.
Adapun bagi pimpinan BLU atau BLUD serta pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU atau BLUD, THR dan gaji ke-13 adalah sebesar yang didapat PNS pada BLU atau BLUD tersebut sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara.
CPNS dengan penghasilan dari APBN menerima THR dan gaji ke-13 berupa:
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, CPNS dengan penghasilan dari APBD menerima THR dan gaji ke-13 berupa:
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikutnya, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun adalah sebesar:
Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat
Berikut ini adalah naskah PP Nomor 16 Tahun 2022 yang dapat dibaca dan atau diunduh lewat tampilan berikut:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.