Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Minta Pengusaha Beri Keleluasaan Waktu untuk Pekerja Cuti Lebaran

Kompas.com - 23/04/2022, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cuti Lebaran 2022.

Hal ini dimaksudkan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan juga untuk menghindari penumpukan massa pada arus mudik.

"Kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Berlaku 28 April 2022, Simak Aturan Ganjil-Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2022

Ia menjelaskan, pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28-30 April 2022.

Pada Lebaran tahun ini pun diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik, mengingat dua tahun kemarin diterapkan larangan mudik.

Melihat tingginya potensi pemudik, maka agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” jelas dia.

Baca juga: Ini Titik Rawan Macet di Tol Jagorawi Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Anwar menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti kepada pekerja/buruh yang memang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti  ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” pungkasnya.

Baca juga: Memahami Janji Pemerintah Gratiskan Tol saat Mudik Seandainya Macet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com