JAKARTA, KOMPAS.com - Saat investor memutuskan untuk membeli saham suatu perusahaan, pasti bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan menanamkan saham, investor memiliki klaim atas pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan.
Keuntungan yang diperoleh investor dengan memiliki saham ini dikenal dengan istilah dividen. Lalu, apa pengertian dividen, jenis-jenis, dan cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini:
Pengertian Dividen
Dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Dividen yang dibagikan, bisa berupa uang tunai maupun saham.
Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh dewan direksi.
Baca juga: Harga Saham GOTO Kini di Bawah Harga IPO, Menyusul Nasib Bukalapak?
Jadi, investor bisa mendapatkan pembagian dividen ini setelah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS ini, direksi juga menentukan berapa persen dividen yang akan diberikan kepada investor atau pemegang saham.
Umumnya, pembagian dividen ini dilakukan sekali atau dua kali dalam setahun. Namun, ada juga perusahaan yang tidak membagikan dividen sama sekali selama setahun.
Hal ini bisa disebabkan perusahaan mengalokasikan keuntungan yang diperoleh untuk tambahan modal usaha. Selain itu, perusahaan yang sedang mengalami kerugian juga biasanya tidak membagikan dividen.
Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya
Jenis-jenis Dividen
1. Dividen Tunai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.