Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Ternak, Mentan SYL Minta Jajarannya Lakukan Upaya Optimal

Kompas.com - 10/05/2022, 12:42 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta jajarannya melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi serius antarlembaga dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menanggapi perintah SYL, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan antarnegara, menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Barantan Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Barantan Kementan Bambang mengungkapkan, sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.

Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Menko PMK Soal Hepatitis Akut: Biaya Penanganan Ditanggung BPJS Kesehatan dan Tak Ada Rencana Tunda PTM

“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia (hewan pemamah biak), dan hewan rentan lainnya,” kata Bambang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Tak hanya pada hewan, lanjut dia, larangan sertifikasi tersebut juga berlaku untuk jenis daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut.

"Utamanya, hewan yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK," lanjut Bambang.

Bambang juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah (pemda) setempat agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerja mereka terindikasi ada kasus PMK.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK dari 4 Kabupaten di Jatim, Ini yang Dilakukan Rumah Potong Hewan di Surabaya

Sementara itu, ia mengungkapkan, penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah yang belum terindikasi PMK harus mencantumkan pernyataan bahwa hewan atau produk hewan bebas dari kasus atau kejadian penyakit mulut dan kuku.

“Untuk hewan impor, health requirement (HR) sebagai persyaratan mutlak pemasukan hewan wajib ada dan pejabat terkait (karantina) harus melaksanakan tindakan karantina sesuai dengan HR,” jelas Bambang.

Adapun masa karantina pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain tersebut, kata dia, bisa dilakukan selama minimum 14 hari.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan terhadap sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia, dan hewan rentan lainnya.

Baca juga: Ratusan Sapi di Jatim Diduga Terjangkit PMK, Ini Bagian Tubuhnya yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Selain hewan, disinfeksi dan desinsektisasi wajib dilakukan pada alat angkut di tempat pemasukan, pengeluaran, transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan.

Peraturan tersebut juga berlaku di perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Mentan SYL untuk memberlakukan lockdown zonasi.

Aturan lockdown zonasi tersebut bertujuan untuk mencegah mutasi wabah PMK yang menimpa hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain.

Baca juga: 142 Ekor Sapi Terjangkit PMK, Pasar Hewan di Lamongan Ditutup Sementara

"Saya minta Mentan SYL segera dilakukan lockdown zonasi, lockdown di wilayah, sehingga mutasi dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah,” kata Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang dapat diakses melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Whats New
Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Whats New
Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Whats New
Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Whats New
Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Whats New
TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

Whats New
Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Whats New
5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

Spend Smart
PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

Whats New
Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Whats New
Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Whats New
Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Whats New
Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Whats New
Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Whats New
Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com