Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 15/05/2022, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 29 telah dibuka. Hal tersebut diumumkan dalam keterangan postingan Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

Dengan demikian para peserta sudah bisa mendaftarkan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Namun bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, cukup login ke dashboard prakerja.go.id. Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 29.

"Yang belum rejeki di gelombang 28, mari coba lagi di gelombang 29! Sekarang merapat ke dashboard dan segera klik "Gabung Gelombang"ya," tulis akun Prakerja, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftar yang dinyatakan lulus program ini akan mendapatkan bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada platform digital yang bisa digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Jangan lupa, ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Bila hingga tenggat waktu tersebut saldo tak dimanfaatkan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Sebelum membahas cara daftar Prakerja lebih lanjut, simak beberapa syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 sebagaimana dikutip dari laman prakerja.go.id.

Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tetap Loyal ke Penjabat Kepala Daerah

Syarat daftar Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar akun Kartu Prakerja

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

- Buka browser di ponsel pintar (smartphone) atau laptop Anda.

- Kemudian, buat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.

- Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "Ulangi Password", kemudian klik "Daftar".

- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.

- Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Baca juga: Garuda Indonesia: Kenaikan Pendapatan Selama Periode Mudik Menggembirakan

Cara login akun Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.

- Klik "Lanjutkan".

- Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.

- Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca juga: Jelang Waisak, Pemerintah Siapkan Penginapan Rp 300.000 di Kawasan Candi Borobudur

- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

- Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel Anda.

- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, klik "Kirim".

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel Anda, klik "Verifikasi".

- Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi Anda. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

- Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

- Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

- Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes".

- Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang.

- Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".

- Akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

- Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai.

Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut program Kartu Prakerja gelombang berikutnya. Caranya, cukup masuk ke dashboard akun Prakerja dan memilih gelombang yang tersedia.

Baca juga: Jokowi Bertemu Elon Musk, Ini yang Dibahas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com