JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan antar negara. Namun, paspor umumnya hanya memiliki masa berlaku lima tahun. Sehingga, penting bagi Anda untuk mengetahui cara perpanjang paspor online (cara perpanjang paspor 2022)
Perpanjangan paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Untuk perpanjangan paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah, Beserta Syarat dan Biayanya
Syarat perpanjang paspor online
Sebelumnya, persiapkan dulu dokumen-dokumen di bawah ini sebagai syarat perpanjang paspor online:
Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa melakukan pengajuan perpanjangan paspor secara online (perpanjang paspor online). Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih di formulir online.
1. Unduh aplikasi paspor online
Agar bisa mengakses perpanjang paspor online, terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.