JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan. Sehingga, penting bagi pemilik untuk mengetahui cara membuat sertifikat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Namun sayangnya, banyak masyarakat belum paham cara mengurus sertifikat tanah.
Terdapat dua cara membuat sertifikat tanah, yakni melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Mengunjungi Kantor BPN
Tahap pertama mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.