Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Kompas.com - 19/05/2022, 18:04 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Anggaran Bansos APBN 2022 Naik Rp 18,6 Triliun, Totalnya Jadi Rp 431,5 Triliun

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut

  • Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
  • Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
  • Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
  • Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
  • Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
  • Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
  • Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
  • Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
  • Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
  • Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
  • Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00

Baca juga: Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
  • Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
  • Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
  • Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
  • Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
  • Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
  • Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
  • Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
  • Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
  • Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
  • Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.

Baca juga: Bank Dunia Gelontorkan Rp 441 Triliun Buat Tangani Krisis Pangan, Ini 4 Prioritasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com