Oleh: Nika Halida Hashina dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Investasi syariah dapat dimaknai dengan pengelolaan uang yang menghasilkan keuntungan tetapi mengikuti prinsip-prinsip agama.
Di Indonesia sendiri, pelaksanaan prinsip syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga ini memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ferra Trisiana, Financial Planner @jooara.id, kepada siniar Cuan dalam episode bertajuk “Investasi Syariah, Dapet Cuan Hingga Berkah” menjelaskan bahwa ketentuan DSN-MUI salah satunya termuat dalam Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Dikatakan tiga pantangan utama prinsip syariah berdasarkan fatwa tersebut, yaitu
Dalam investasi, hal ini bermakna kelebihan pengembalian yang berdasarkan satu nilai pasti. Meski ada perbedaan pendapat, sebagian besar ilmuwan syariah mengkategorikan bunga sebagai riba. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, transaksi syariah tidak boleh mengandung bunga.
Maisir bermakna keuntungan yang didapat dengan cara terlalu mudah. Tindakan ini biasanya disamakan seperti judi.
Baca juga: Utang Numpuk? Belajar Cara Mengelolanya, Yuk!
Dalam transaksi konvensional, tak jarang kita menemui transaksi simpan pinjam dengan imbal bunga terlalu tinggi. Hal semacam ini termasuk dalam maisir.
Gharar dapat dikatakan sebagai transaksi yang tidak jelas. Saat melakukan transaksi, baik lembaga penyedia dana atau nasabah wajib mengetahui dengan jelas obyek transaksinya. Mulai dari kualitas, harga asli, tarif jasa, hingga pembagian keuntungannya.
Dalam investasi, jika kita tidak mengetahui dengan jelas produk investasi yang dibeli dan membelinya hanya karena tergiur dengan persenan untung yang ditawarkan itu bisa dikatakan sebagai gharar.
Dengan pengaturan di bawah fatwa MUI, diharapkan pelaksanaannya menjadi hati-hati. Ferra juga mengatakan karena terdapat dua pihak, maka pembagiannya juga harus setara agar sama-sama ikhlas.
“Pastinya, semua investasi syariah itu mendorong perekonomian jauh lebih baik. Jadi di sini dibilangnya, prinsip sosialnya juga ada,” tambah Ferra.
Kelebihannya, masyarakat Indonesia yang beragama Islam akan tenang karena investasi syariah ini memegang prinsip-prinsip agama yang tidak akan mendatangkan keburukan.
Kedua, investasi syariah juga menjunjung tinggi transparansi atau saling terbuka. Hal ini karena penyedia produk harus terbuka mengenai segala hal misalnya profil perusahaan, proyeksi keuntungan, dan lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari gharar.
Transparansi tersebut juga membuat potensi kerugian bisa diprediksi dengan jelas. Jadi, investasi ini cukup aman asal kita mampu memahami secara detail cara kerja dan tujuan investasinya.
Baca juga: Bisnismu Bisa Fatal Apabila Tidak Melakukan Hal Ini
Kelebihan ketiga, yaitu makin banyak orang yang melakukan investasi syariah seharusnya bisa mendukung perekonomian negara. Terlepas dari keuntungan untuk para investor, investasi ini juga berdampak ke seluruh masyarakat.
Kembali kepada dampak sosial dari prinsip syariah, yaitu mengadakan investasi untuk masyarakat luas.
Sementara itu, kekurangan investasi ini, yaitu àpilihan produk yang masih belum banyak karena kemunculan investasi syariah di Indonesia juga masih seumur jagung.
Selanjutnya, sebagai investor, kita perlu pengetahuan lebih untuk mempelajari apakah suatu investasi dapat dikategorikan sebagai investasi syariah atau bukan.
Menurut Ferra, meskipun tidak sebanyak produk investasi konvensional, sudah cukup banyak produk investasi syariah yang bisa dipilih. Di antaranya adalah
Mengutip Kompas.com, saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Berbeda dengan saham konvensional, saham syariah investor hanya dapat membeli saham perusahaan yang menjual produk halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Reksa dana ini sama halnya dengan reksa dana konvensional karena ada manajer investasi yang akan mengelola dana investor. Perbedaan hanya terlihat dari investasi ini bergerak di perusahaan yang berlabel halal.
Deposito syariah merupakan simpanan berjangka yang dikelola atas dasar prinsip syariah. Deposito ini menempatkan pesertanya sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Adapun terkait dengan pembagian keuntungannya, akan ditentukan lewat akad mudharabah.
Ini merupakan produk yang baru memunculkan versi syariahnya. Secara singkat, peer to peer lending adalah pelaku usaha meminjamkan uang kepada pihak yang membutuhkan, baik individu maupun badan usaha.
Baca juga: Popularitas Emas yang Tak Lekang Waktu
Masih banyak produk investasi yang bisa dibahas, termasuk aset usaha dengan prinsip syariah.
Untuk mengetahui penjelasan Ferra Trisiana, Financial Planner @jooara.id, lebih lengkap seputar investasi syariah, silakan dengarkan episode “Investasi Syariah, Dapet Cuan Hingga Berkah” hanya melalui siniar Cuan di Spotify.
Jangan lupa ikuti terus update episode siniar Cuan (Cari Untung Bareng Teman) lainnya yang akan mengajak kita mengenal beragam cara mengelola keuangan dengan baik!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.