Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Eksportir CPO yang Tidak Unggah Salinan Dokumen Pabean Ekspor

Kompas.com - 24/05/2022, 08:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.

Baca juga: Kemendag Ungkap Alasan Larangan Eskpor CPO Dicabut

“(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW,” tulis Pasal 11 dalam Permendag tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi ekspor CPO atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW," isi pasal 12 ayat 1.

Kemudian pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

Kemudian, bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.

“Apabila terdapat perubahan data pada PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data,” bunyi Pasal 8 ayat 1.

Sanksi administratif berupa pembekuan PE dapat diaktifkan kembali, dalam hal eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dan/atau eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.

Apabila eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE tetap tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor, tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB), dan/atau tetap tidak melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan PE dikenakan, eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.

“Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW,” bunyi Pasal 13.

Baca juga: Luhut Turun Tangan Bantu Pendistribusian Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com