Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Terus Dibabat demi Sawit, Ironinya Minyak Goreng Justru Mahal

Kompas.com - 27/05/2022, 11:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Di Sumatera, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.

Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya

Sementara itu, kebun sawit terluas di Indonesia kedua ada di Pulau Kalimantan dengan luas 5.820.406 hektar pada tahun 2019,meningkat dari tahun 2018 sebesar 5.588.075 hektar.

Di Kalimantan, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, berikut ini 10 provinsi yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia:

  1. Riau: 2.741.621 hektar
  2. Kalimantan Barat: 2.017.456 hektar
  3. Kalimantan Tengah: 1.922.083 hektar
  4. Sumatera Utara: 1.373.273 hektar
  5. Kalimantan Timur: 1.254.224 hektar
  6. Sumatera Selatan: 1.191.401 hektar
  7. Jambi: 1.034.804 hektar
  8. Aceh: 487.526 hektar
  9. Kalimantan Selatan: 471.264 hektar
  10. Sumatera Barat: 379.662 hektar

Baca juga: Ironi Kemendag: Paling Keras Teriak Mafia Migor, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka

Dikuasai segelintir pengusaha

Masifnya pembukaan lahan untuk sawit tak lepas dari peran pemerintah yang memberikan izin pengelolaan jutaan hektare lahan kepada perusahaan-perusahaan besar melalui skema hak guna usaha (HGU).

Sejatinya dengan skema HGU, perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara.

Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menurunkan harga minyak goreng yang masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat.

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyatnya Antre Berjam-jam demi Minyak Goreng

Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Sementara itu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) di sektor pertanian pada periode 2015 - pertengahan 2021 masih didominasi investasi perkebunan sawit.

Investor kelapa sawit terbesar justru berasal dari Singapura. Sementara investor asal Malaysia berada di peringkat kedua.

Selain itu, banyak perusahaan kelapa sawit yang bermarkas di Singapura, juga diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Indonesia, beberapa di antaranya masuk dalam deretan orang terkaya di Tanah Air.

Baca juga: Mengapa Harga BBM di Malaysia Sangat Murah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com