JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit pemilikan rumah (KPR) diminati oleh banyak orang untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan hunian. Pasalnya, opsi ini memungkinkan masyarakat memiliki hunian impiannya, tanpa perlu membayar secara penuh di awal.
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menjadi salah satu bank dengan portofolio KPR terbesar di Tanah Air. Bank ini menawarkan sejumlah produk KPR yang dapat dipilih oleh nasabah.
Nasabah bank swasta terbesar itu dapat memilih produk KPR mulai dari KPR pembelian rumah, KPR refinancing, hingga KPR renovasi rumah. Produk pembiayaan itu dapat dipilih nasabah sesuai kebutuhannya masing-masing.
Melalui artikel ini, Kompas.com menghimpun informasi-informasi terkait KPR BCA, mulai dari suku bunga, syarat, hingga cara pengajuan KPR.
Baca juga: Siap-siap, BSI Bakal Bagikan Dividen Rp 757 Miliar
Dilansir dari situs resmi BCA, KPR BCA menawarkan bunga yang variatif, dengan skema fixed rate dan fixed and cap setelah itu itu floating.
Berikut besaran suku bunga KPR BCA yang dikutip Kompas.com pada Jumat (27/5/2/2022):
Sebagai informasi, setelah periode fixed atau fixed and cap berakhir, nasabah akan dikenai bunga sesuai ketentuan pasar yang berlaku atau floating, di mana akan direview setiap 6 bulan sekali.
Baca juga: 3 Kunci Utama Dongkrak UMKM Ala Gubernur Bank Indonesia
Syarat pengajuan KPR BCA
Dilansir dari laman bca.co.id, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi nasabah untuk melakukan pengajuan KPR BCA, yakni sebagai berikut:
Selain itu, BCA juga memberikan syarat dokumen kepada calon debitur, yang dibagi ke dalam dua jenis, yakni debitur karyawan dan pengusaha.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.