Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Dihapus 2023, "Outsourcing" Jadi Gantinya

Kompas.com - 02/06/2022, 14:59 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Baca juga: 2023 Bebas Tenaga Honorer, Tjahjo: Alternatifnya Ikut Tes CPNS dan PPPK

Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.

Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.

Baca juga: Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela

 

Bagaimana dengan honorer yang tak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?

Namun, bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan langkah - langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.

"(KemenPANRB) akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Tjahjo.

Di sisi lain, ia juga menegaskan akan sanksi yang akan diterima bagi PPK yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.

"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," tegas Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com