Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Manfaatkan PPS, Ini Kesempatan untuk Mengamankan Aset

Kompas.com - 06/06/2022, 13:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Ditjen Pajak) Jakarta Selatan I mencatatkan, hingga 5 Juni 2022 sudah sebanyak 531 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 608 surat keterangan di wilayah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022 dan Sosialisasi PPS di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Untuk jumlah PPh (pajak penghasilan) yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp 190,28 miliar," katanya.

Baca juga: Bingung Mau Ikut PPS atau Hanya Pembetulan SPT? Pertimbangkan Hal Ini

Secara nominal dari realisasi PPS itu, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,93 triliun, dengan rincian deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 miliar dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

Lucas mengatakan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Ia bahkan meyakini, wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2022.

"Jadi ini kesempatan bapak dan ibu untuk mengamankan aset-aset semua. Semoga bapak dan ibu tergerak memanfaatkan program PPS ini. Saya yakin PPS akan banyak memberikan fasilitas-fasilitas bagi bapak ibu semua," kata dia.

Baca juga: Mau Lapor Harta Tahun 1983-2015 di PPS Tapi Tak Ikut Tax Amnesty Jilid I, Begini Solusinya

Adapun berdasarkan data Kanwil Jakarta Selatan I, terdapat 4 klaster yang telah melaporkan PPS yang dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki. Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 500 miliar mencapai 13 wajib pajak.

Klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp 100 miliar-Rp 500 miliar. Lalu, klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, serta klaster wajib pajak yang memiliki harta dibawah Rp 50 miliar.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat melakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu jika membutuhkan keretangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, Begini Tata Cara, Besaran Tarif, dan Sanksi PPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com