Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawono Kumoro
Associate Researcher Indikator Politik Indonesia

Lahir di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1984. Selama tujuh tahun pernah bergiat sebagai kepala departemen politik dan pemerintahan di The Habibie Center.
Memperoleh gelar sarjana ilmu politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Jakarta. Memperoleh master ilmu komunikasi politik di Paramadina Graduate School of Communication.
Selain menulis artikel di media massa dan jurnal ilmiah ia juga pernah terlibat dalam sejumlah penelitian: (1) World Bank-Bappenas Partnership Program: Polic Paper for the National Grand Strateg for Conflict Prevention and Peaceful Development; (2) Improving the Legislative Function of the House of Representatives: Recommendations for Reducing Backlogg of Legislation; (3) Desain Penataan Daerah: Pemekaran dan Penggabungan Daerah (Tim Kajian Penataan Daerah Dewan Pertimbangan Presiden) dan (4) Survei opini publik di sejumlah provinsi/kabupaten/kota

Solusi Hulu hingga Hilir Persoalan Minyak Goreng

Kompas.com - 08/06/2022, 16:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak sawit mentah itu akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan-perusahaan tersebut di dalam negeri atau di luar negeri untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.

Selain itu, untuk menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor crude palm oil dan produk-produk turunan dan juga pencabutan subsidi minyak goreng curah, diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation.

Kebijakan ini diambil atas evaluasi kondisi di lapangan di mana kebijakan subsidi minyak goreng curah tidak berjalan efektif karena harga eceran tertinggi sebagaimana harapan pemerintah tidak terealisasi.

Hal membedakan antara kebijakan domestic market obligation serta domestic price obligation kali ini dengan kebijakan serupa beberapa bulan lalu adalah mekanisme validasi perusahaan-perusahaan eksportir akan dilakukan dengan berbasiskan pada data sistem informasi minyak goreng curah.

Sistem informasi minyak goreng curah merupakan platform bagi pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu pemerintah berharap ke depan persetujuan dan pengajuan ekspor dilakukan secara otomatis melalui sebuah sistem terintegrasi sehingga tata kelola ekspor dapat menjadi jauh lebih baik.

Kebijakan pemerintah kali ini memperlihatkan pendekatan agak berbeda dibandingkan berbagai kebijakan terdahulu. Kali ini lebih mengedepankan penuntasan persoalan di sisi hulu, tidak melulu di sisi hilir.

Namun, bukan berarti sisi hilir dilupakan sama sekali dalam menyelesaikan sengkarut persoalan minyak goreng.

Pemerintah tentu sadar betul apabila problem di sisi hilir tidak juga diberikan perhatian, dapat membuat langkah kebijakan di sisi hulu tadi menjadi sia-sia.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam membersihkan jalur distribusi dari berbagai bentuk penyimpangan, terutama pungutan liar yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen merangkak naik.

Semoga jurus baru digulirkan oleh pemerintah kali ini membuahkan hasil lebih positif. Selain juga mampu menciptakan keseimbangan antara penuntasan persoalan dari sisi hulu hingga sisi hilir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com