Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Skema Ponzi: Pengertian dan Sederet Kasusnya di Indonesia

Kompas.com - 12/06/2022, 23:33 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Belajar dari Kasus Investasi Bodong, Ini yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Investasi Aset Kripto

5. Binomo

Kasus skema ponzi yang baru-baru saja ini terjadi adalah robot trading Binomo yang menyeret nama crazy rich dan selebgram Indra Kenz. Dari keterangan Polri, pola investasi yang dijalankan oleh Binomo dengan menggandeng afiliator Indra Kenz persis dengan pola skema Ponzi.

Indra Kenz dianggap memanfaatkan ketenaran di media sosial untuk mempromosikan investasi di Binomo dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan kepada para followers-nya. Pembagian profit setiap bulannya didapat dari uang member yang baru masuk dan member lama akan dijanjikan komisi yang lebih besar lagi jika berhasil mendapatkan member baru.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Keinginan yang tinggi untuk berinvestasi, tentunya harus diimbangi dengan bekal literasi keuangan yang baik juga. Saat ini pengetahuan dan informasi tentang investasi dapat diakses dengan mudah. Apabila menemukan kejanggalan dalam penawaran investasi, Anda bisa menghubungi OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: Simak 5 Cara Agar Terhindar dari Investasi Bodong

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com