Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2023, Rasio Penerimaan Perpajakan Ditargetkan 9,30-9,59 Persen

Kompas.com - 13/06/2022, 13:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sekitar 9,30 persen - 9,59 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023.

Rasio itu tak jauh berbeda dari target rasio perpajakan pada tahun ini, yang sebesar 9,55 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, target ini mempertimbangkan beberapa alasan.

"Yang kami usulkan adalah di 9,3 - 9,59 persen (terhadap PDB). Ini tentunya mencerminkan tetap ketidakpastian masih sangat tinggi, harga komoditas masih sangat tinggi tahun ini akan tetapi tahun depan penuh ketidakpastian," kata Febrio dalam Rapat Panja Asumsi Dasar dalam RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca juga: 2021, Rasio Perpajakan Dipatok Hanya 8,63 Persen

Febrio menuturkan, target rasio perpajakan tahun 2023 tak lepas dari besarnya penerimaan negara pada tahun 2022. Penerimaan negara pada tahun 2022 sendiri diproyeksi tumbuh 15,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau Rp 1.784 triliun tahun 2022.

Outlook penerimaan perpajakan itu jauh lebih tinggi dari target dalam APBN, yakni Rp 1.510 triliun. Perolehan tersebut ditopang oleh harga komoditas global.

"Dengan harga komoditas yang membaik dan pemulihan ekonomi yang sangat kuat, kita bisa melihat outlook-nya akhir 2022 nanti di 9,55 persen," ucap Febrio.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Diterapkan Tahun Depan, Diklaim Bisa Tingkatkan Rasio Pajak

Lebih lanjut, dia menjelaskan, rasio ini jauh lebih tinggi dibanding rasio pajak tahun 2017-2021 kecuali tahun 2018. Pada tahun 2018, rasio pajak meningkat menjadi 10,24 persen lantaran Indonesia mengalami booming commodity.

Kemudian pada tahun 2019, harga komoditas mulai normal sehingga rasionya turun menjadi 9,77 persen. Lalu pada tahun 2020, rasio pajak turun lagi menjadi 8,32 persen lantaran penerimaan pajak terkontraksi 16,8 persen akibat pandemi Covid-19.

"Walau perekonomian kita baru tumbuh 3,7 persen tahun 2021, tapi rasio pajak meningkat cukup tajam dari 8,32 menjadi 9,12 di tahun 2021," jelas Febrio.

Sementara dalam kesimpulan Rapat Komisi XI DPR RI, rasio perpajakan tahun 2023 diusulkan naik pada kisaran 9,45-10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com