Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Gantikan Lutfi, Ini PR Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Kompas.com - 15/06/2022, 16:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menggantikan Muhammad Lutfi.

Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membeberkan beberapa tugas-tugas alias PR Zulkifli Hasan yang harus diselesaikannya selama menjabat Menteri Perdagangan.

Pertama, Zulkifli Hasan harus bisa menyelesaikan masalah rantai distribusi pangan khususnya minyak goreng.

Baca juga: RI Mau Jadi Negara Maju, Mendag Lutfi: Iklim Investasi Harus Selalu Jadi yang Terbaik...

"Seperti yang kita tahu persoalan minyak goreng sampai sekarang belum selesai jadi yang menjadi tugasnya adalah harus bisa menyelesaikan masalah rantai distribusi pangan khususnya minyak goreng," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Lalu tugas yang kedua adalah Zulkifli Hasan dinilai harus bisa melakukan pembersihan di internal Kemendag khususnya pejabat yang menangani izin ekspor impor pangan.

Diharapkan dengan adanya pembersihan di internal Kemendag kasus korupsi seperti yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri terkait izin ekspor CPO tidak terjadi lagi.

Tugas ketiga adalah melakukan sinkronisasi data dengan lembaga lain sehingga kebijakan lebih terintegrasi.

Keempat, Zulkifli Hasan diharapkan juga bisa memperluas pasar ekspor ke negara alternatif melalui intelijen pasar dan koordinasi dengan atase perdagangan maupun kedutaan besar di negara potensial.

"Tugas yang tak kalah penting lainnya adalah pengganti Menteri Perdagangan sekarang harus bisa mengevaluasi Perjanjian Perdagangan bebas yang merugikan daya saing Indonesia. Lalu tugas selanjutnya juga penggantinya harus bisa mengatur porsi barang impor di e-commerce agar produk kita tidak kalah saing," jelas Bhima.

Baca juga: Timbul Tenggelam Wacana Penghapusan Minyak Goreng Curah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com