Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Obligor Trijono Gondokusumo di Bogor

Kompas.com - 16/06/2022, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik obligor atau debitor BLBI. Kali ini, satgas menyita aset Trijono Gondokusumo atas PT Bank Putra Surya Perkasa.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebut, penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta berupa tanah seluas 580.440 m2. Tanah itu terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa," ucap Rionald dalam siaran pers, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Lunasi Utang, Totalnya Rp 517,72 Miliar

Rionald menuturkan, penyitaan didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Kabupaten Bogor, dan Kapolsek Jonggol Kompol Sularso.

Kemudian, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho beserta jajaran, serta Camat Jonggol Andri Rahman.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5.382.878.462.135,90," ucap Rionald.

Baca juga: Dua Obligor BLBI, Irswanto dan Kaharudin Ongko, Mangkir Dipanggil Satgas untuk Selesaikan Utang

Selanjutnya kata Rio, aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita akan diurus oleh mekanisme PUPN, yaitu menjualnya secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki," tandas Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com