JAKARTA, KOMPAS.com - Obligor BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim melunasi utangnya ke pemerintah.
Hal ini ditandai dengan diterimanya sejumlah uang oleh Satgas BLBI pada Selasa, 14 Juni 2022 sebesar Rp 367,72 miliar. Adapun Sjamsul merupakan obligor BLBI pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji.
"Satgas BLBI telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, sebesar Rp 367.723.869.934,70," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam siaran pers, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini menyebut, pihaknya juga telah menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim pada tanggal 18 November 2021.
Dengan demikian, pembayaran kedua pada 14 Juni 2022 tersebut lantas membuat utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah lunas.
"Obligor BLBI ini sebelumnya, pada tanggal 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp 150.000.000.000,00 termasuk biaya administrasi 10 persen," beber Rio.
Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
"Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021," sebut Rio.
Baca juga: Dua Obligor BLBI, Irswanto dan Kaharudin Ongko, Mangkir Dipanggil Satgas untuk Selesaikan Utang
Sebagai informasi, Sjamsul Nursalim menjadi salah satu dari 7 obligor prioritas Satgas BLBI yang tercantum dalam Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Dalam dokumen, Sjamsul Nursalim merupakan obligor BLBI eks Bank Dewa Rutji. Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sjamsul diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
Kemudian pada tahun yang sama, Sjamsul Nursalim datang menghadiri "undangan" dari pemerintah untuk membahas utang tersebut pada Rabu, 22 September 2021. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Punya Utang BLBI Rp 8,2 Triliun, Kaharudin Ongko Mengaku Sudah Lunasi Rp 4 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.