JAKARTA, KOMPAS.com - Dua obligor atau debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Irswanto Ongko dan Kaharudin Ongko tidak hadir menemui Satgas BLBI pada Selasa (14/6/2022).
Sejatinya, mereka berdua dipanggil untuk menyelesaikan utang kepada pemerintah atas nama PT Indoland Jaya.
Mereka diminta menghadap Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pukul 8.30 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Dapat kami informasikan bahwa Irswanto Ongko dan Kaharudin Ongko tidak memenuhi panggilan dimaksud," kata Direktur PKN DJKN Kemenkeu, Purnama T. Sianturi kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Punya Utang BLBI Rp 8,2 Triliun, Kaharudin Ongko Mengaku Sudah Lunasi Rp 4 Triliun
Wanita yang juga merupakan Sekretaris Satgas BLBI ini menuturkan, panggilan penagihan keduanya terdaftar dalam nomor PENG- 5/KSB/2022.
Adapun Irswanto dan Kaharudin memegang jabatan penting di PT Indoland Jaya, salah satu penerima dana BLBI tahun 1998. Irswanto adalah Direktur Utama, sementara Kaharudin adalah Komisaris PT Indoland Jaya.
Dikutip dari pengumuman pemanggilan, utang mereka yang tercantum dalam catatan Satgas BLBI sebesar 10,96 juta dollar AS atau Rp 159 miliar.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman pemanggilan yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Panggil Irswanto dan Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp 159 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.