Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Aksi Unjuk Rasa Besok, Ini 5 Tuntutan Para Buruh

Kompas.com - 14/06/2022, 16:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (15/6/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa buruh akan dilakukan di kota-kota industri seperti Bandung, Makasar, Banjamasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.

"Di Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan hampir 10.000 buruh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: KSPI: Buruh Butuh BSU tapi Kemenaker Hanya PHP

Menurutnya, aksi unjuk rasa buruh ini akan mengangkat lima isu. Menolak revisi undang-undang pembentukan peraturan perundangan (UU PPP), menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari, tetapi harus 9 bulan sesuai UU.

Kemudian, sahkan rancangan undang-undang pembantu rumah tangga , dan tolak liberalisasi pertanian melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh ini bilang, ada beberapa alasan mengapa buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, pembahasannya kejar tayang dan tidak melihatnya partisipasi publik secara luas.

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas sepuluh hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP. Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu sepuluh hari," kata dia.

Alasan kedua, cacat hukum. Revisi ini hanya bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. Hanya untuk membenarkan Omnibus Law sebagai metode membentuk undang-undang.

Baca juga: DPR Sahkan UU PPP, Buruh Ancam Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ketiga, Iqbal menduga, revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Partisipasi publik cukup diartikan sebatas melibatkan mahasiswa di universitas. Ini menurutnya sangat membahayakan, karena tidak memberi ruang kepada masyarakat.

Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh kalangan buruh adalah dalam waktu dekat setelah keluar nomor UU PPP, Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review baik formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, melakukan kampanye dengan menjelaskan pelaku politik yang 'bermain'.

"Mereka bermanis muka di harapan rakyat, tetapi sesungguhnya membuat undang-undang yang merugikan," ucap Iqbal.

Iqbal mengingatkan, apabila aksi unjuk rasa buruh 15 Juni tidak didengar, aksi akan terus membesar. Bahkan, buruh akan melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia jika pemerintah dan DPR memaksakan kehendak. Langkah lain yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja adalah dengan melakukan kampaye internasional.

Baca juga: Buruh Kasih Tenggat Waktu 7 Hari ke Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com