Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat "Delay"? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Kompas.com - Diperbarui 20/12/2022, 11:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompensasi pesawat delay

Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan

- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan

- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat

- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat

- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Pemberian kompensasi dan refund

Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Terkait pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket), apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai tersebut wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.

Sementara, dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket, apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.

Lalu bagi maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.

Demikian informasi mengenai kompensasi yang bisa diperoleh oleh penumpang bila pesawatnya mengalami keterlambatan, alias delay.

Baca juga: Catat Prosedur Membawa Hewan di Pesawat Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com