Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Prosedur Membawa Hewan di Pesawat Garuda Indonesia

Kompas.com - 07/12/2022, 12:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Garuda Indonesia termasuk salah satu maskapai Indonesia yang mengizinkan membawa hewan di pesawat bagi para penumpangnya.

Meski demikian, terdapat prosedur membawa hewan di pesawat Garuda Indonesia yang wajib dipatuhi. Artinya, syarat bawa hewan naik pesawat harus terpenuhi.

Selain itu, terdapat biaya yang harus dikeluarkan jika Anda ingin membawa kucing, anjing, atau hewan peliharaan lain ke pesawat Garuda Indonesia.

Baca juga: Catat Prosedur Membawa Hewan di Pesawat Lion Air dan Biayanya

Berapa harga tiket pesawat hewan di Garuda Indonesia? Terkait hal ini, ketentyan mengenai harga bagasi Garuda domestik perlu diperhatikan.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.garuda-indonesia.com pada Rabu (7/12/2022).

Secara umum, Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan hewan di dalam kabin penumpang. Pengangkutan hewan peliharaan hanya diterima sebagai bagasi yang terdaftar dan akan ditempatkan pada kompartemen dek bawah, dengan pengecualian untuk hewan mamalia hidup.

Garuda Indonesia tidak akan menerima pengangkutan untuk hewan mamalia hidup sebagai bagasi yang terdaftar, termasuk hewan peliharaan mamalia domestik seperti anjing dan kucing, kecuali hewan pelayan.

Baca juga: Cek Harga dan Aturan Bagasi Lion Air 2022

Hewan pelayan adalah hewan yang sudah terlatih untuk melakukan tugas-tugas dalam membantu manusia penyandang disabilitas.

Contohnya, hewan yang menjadi penuntun tuna netra, memberi tanda waspada bagi tuna rungu, memberi tanda waspada dan melindungi seseorang yang mengalami serangan penyakit, atau melakukan tugas spesial lainnya.

Syarat bawa hewan naik pesawat Garuda

Meski termasuk maskapai Indonesia yang mengizinkan membawa hewan peliharaan di pesawat, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan Garuda Indonesia.

Pengangkutan hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan di dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diterima sebagai bagasi terdaftar saja. GA tidak akan menerima hewan untuk diangkut di kabin penumpang.
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan domestik GA, dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tapi tidak dalam rute yang dimiliki oleh pesawat ATR72-600.
  • Dapat diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  • Tidak bisa diterima pada pesawat ATR72-600.
  • GA tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah. GA memiliki peraturan ketat untuk hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan (seperti anjing, kucing, marmut, yang ditempatkan di dalam ruangan).
  • Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan (STD - Scheduled Time of Departure)
  • Penumpang harus mempersiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri. GA tidak akan menyediakan kontainer.
  • Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum dan membersihkan hewan peliharaan dan juga kandangnya.
  • Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.

Baca juga: Cek Aturan Bagasi Garuda Indonesia Domestik dan Internasional

Selain itu, sesuai prosedur membawa hewan di pesawat Garuda, semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang, yang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.

Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup untuk hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.

Keduanya, baik berat hewan maupun kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis. Adapun Anjing “Seeing Eye” dan Anjing “Hearing” diperbolehkan untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).

Lebih lanjut, sebagai bagian dari syarat bawa hewan naik pesawat, pada saat check-in, penumpang harus mempersiapkan:

  • Sertifikat Hewan Peliharaan.
  • Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
  • Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
  • Tiket laporan kelebihan bagasi.

Baca juga: Cek Tarif Parkir Inap dan Harian di Bandara Soekarno-Hatta 2022

Biaya bawa hewan di pesawat Garuda

Berapa harga tiket pesawat hewan Garuda Indonesia? Terkait hal ini, acuannya adalah harga bagasi Garuda domestik.

Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 kg, selalu dikenakan dikarenakan semua hewan domestik (termasuk kontainer / peti kayu / kandang) terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.

Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan juga termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 kilogram.

Itulah sejumlah ulasan mengenai prosedur membawa hewan di pesawat Garuda. Ingat, Garuda merupakan salah satu maskapai Indonesia yang mengizinkan membawa hewan ke pesawat.

Baca juga: Cek Tarif Parkir Inap Bandara Juanda 2022 untuk Mobil dan Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com