Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hari Lagi Berakhir, 104.807 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta yang Diungkap Tembus Rp 235,9 Triliun

Kompas.com - 21/06/2022, 11:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bakal berakhir 9 hari lagi. Hingga Selasa (21/6/2022), sudah 104.807 Wajib Pajak (WP) sudah mengungkap harta melalui program yang berlangsung sampai 30 Juni 2022.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah harta yang telah diungkap tembus Rp 235,96 triliun. Jumlah PPh yang diterima negara dari harta yang diungkap tersebut Rp 23,53 triliun.

Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 205,02 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 19,15 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 11,78 triliun.

Baca juga: PPS Berakhir 11 Hari Lagi, Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Masyarakat

Jelang penutupan program, Ditjen Pajak gencar mengirim surat cinta atau email kepada wajib pajak untuk mengingatkan program tersebut. Email tersebut berisi penjelasan mengenai PPS dan manfaat yang diberikan.

Wajib pajak yang mengikuti PPS, akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Baca juga: Ada 13 Crazy Rich Jaksel yang Sudah Lapor Harta PPS

Lalu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.

"Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," tulis email tersebut.

Baca juga: PPS Berakhir 11 Hari Lagi, Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Masyarakat

Berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.

4. Isi formulir sesuai dengan judul

- Rincian harta bersih

- Daftar utang

Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.

5. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.

Baca juga: Tinggal 13 Hari Lagi, Simak Manfaat dan Langkah-langkah Lapor Harta PPS

6. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.

7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.

8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com