Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Hari Lagi Berakhir, 104.807 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta yang Diungkap Tembus Rp 235,9 Triliun

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah harta yang telah diungkap tembus Rp 235,96 triliun. Jumlah PPh yang diterima negara dari harta yang diungkap tersebut Rp 23,53 triliun.

Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 205,02 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 19,15 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 11,78 triliun.

Jelang penutupan program, Ditjen Pajak gencar mengirim surat cinta atau email kepada wajib pajak untuk mengingatkan program tersebut. Email tersebut berisi penjelasan mengenai PPS dan manfaat yang diberikan.

Wajib pajak yang mengikuti PPS, akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Lalu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.

"Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," tulis email tersebut.

Berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.

4. Isi formulir sesuai dengan judul

- Rincian harta bersih

- Daftar utang

Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.

5. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.

6. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.

7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.

8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.


9. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:

- Membuat id billing

- Konfirmasi pembayaran id billing

- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.

10. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.

- Kode jenis pajak 411128

- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428

11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".

12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

https://money.kompas.com/read/2022/06/21/111819826/9-hari-lagi-berakhir-104807-wajib-pajak-ikut-pps-harta-yang-diungkap-tembus-rp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke