KOMPAS.com – Bagi Anda yang memiliki pengalaman membeli rumah subsidi, ketentuan mengenai penggunaan rumah tersebut perlu diperhatikan.
Apakah boleh rumah subsidi dikontrakkan? Apakah rumah subsidi bisa disewakan? Apakah rumah subsidi bisa dijual kembali?
Sederet pertanyaan tersebut kerap menimbulkan rasa penasaran, terutama jika pembeli rumah subsidi tersebut sudah memiliki tempat tinggal lain dan ingin menjual rumah subsidi yang dibelinya.
Baca juga: Simak Daftar Bank Penyalur Subsidi Rumah Terbaik dan Terbanyak
Namun, apakah rumah bersubsidi bisa dijual? Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pemanfaatan rumah bersubsidi.
Jawabannya atas banyaknya pertanyaan semacam itu termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca juga: Dana FLPP Beralih ke BP Tapera, Bagaimana Nasib Pembeli Rumah Subsidi?
Sebagaimana di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:
Baca juga: Mengenal 3 Produk KPR BCA dan Cara Pengajuannya
Dengan kata lain dapat diartikan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyewakan atau menjual rumah bersubsidi apabila kondisi di atas belum terpenuhi.
Namun di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin b, c, dan d hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selanjutnya berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.
Baca juga: Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah
Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah apak atau sarusun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.