Maka, untuk memperkuat instrumen Smart Sukuk terhadap pembiayaan UMKM, diperlukan kebijakan-kebijakan yang cermat guna mendapatkan hasil yang optimal untuk pendalaman sektor keuangan syariah melalui tokenisasi sukuk.
Pertama, memperjelas koridor bisnis Smart Sukuk beserta skema atau akad-akadnya, serta mendudukkan peran dan fungsi dari masing-masing stakeholder dengan jelas dan sesuai dengan fitur tekfin dan karakter sukuk itu sendiri. Hal ini diperlukan guna memastikan efektivitas kegiatan urun dana dan minimalisasi biaya transaksi penerbitan sukuk untuk skala mikro.
Kedua, mengakomodasi linkage program dalam proses bisnis Smart Sukuk yang didukung dengan penyesuaian kerangka regulasi yang ada dalam sistem keuangan syariah. Linkage program tersebut juga disertai pengaturan yang membuka peluang plafon pembiayaan yang lebih besar serta tenor pembiayaan yang lebih lama.
Ketiga, pengembangan Smart Sukuk dapat diarahkan untuk membuka ruang perdagangan Smart Sukuk sebagai aset, baik secara lokal maupun internasional, dan membuka keran investasi bagi UMKM di berbagai klaster halal sebagai bentuk kanalisasi pembiayaan terhadap industri atau UMKM halal.
Keempat, memberikan insentif perpajakan bagi penyedia jasa layanan keuangan tekfin Smart Sukuk dalam rentang waktu tertentu sampai industri tekfin Smart Sukuk cukup matang untuk perlakuan perpajakan.
Kelima, memberikan batasan-batasan dan kekuatan pengawasan guna memitigasi atau menekan risiko-risiko yang melekat dan mengurangi sebanyak mungkin risiko moral hazard pada Smart Sukuk.
Keberadaan Smart Sukuk dan peluang pengembangannya ke depan akan memperlebar akses pembiayaan bagi UMKM. Begitu pentingnya posisi UMKM dalam perekonomian membuat aspek pembiayaan dalam rangka pengembangan UMKM dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi menjadi penting.
Smart Sukuk diharapkan mampu menjadi solusi akses pembiayaan melalui instrumen keuangan syariah dalam upaya pengembangan UMKM mengingat perkembangan tekfin menjadi salah satu alternatif bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan yang lebih luas dan inklusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.