JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa jadi sudah paham tentang apa itu koperasi. Atau, banyak dari masyarakat yang telah tergabung sebagai anggota koperasi.
Namun demikian, bagaimana sebenarnya cara mendirikan koperasi. Apa saja langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk dapat mendirikan koperasi.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Baca juga: Menkop UKM: Kita Perlu Membangun Koperasi Sawit yang Tidak Bergantung ke Industri
Melalui unggahan di Instagram resminya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) membagikan informasi mengenai cara mendirikan koperasi.
"Siapapun bisa berkoperasi, tapi jangan lupa untuk selalu memegang teguh seluruh prinsip koperasi, serta mengutamakan aspirasi serta kebutuhan bersama anggotanya," tulis mereka dalam akun Instagram @kemenkopukm dikutip Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Dalam unggahan tersebut tertulis, azas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini merupakan nilai luhur yang dahulu dicetuskan langsung oleh Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta.
Sebelum mengetahui bagaimana cara mendirikan koperasi sendiri, penting untuk diketahui macam-macam bentuk koperasi. Koperasi sendiri memiliki 2 bentuk sebagai berikut.
Bentuk koperasi yang pertama adalah koperasi primer. Koperasi ini didirikan oleh paling sedikit 9 orang dan benganggotakan orang perseorangan.
Sementara, bentuk koperasi yang kedua adalah koperasi sekunder. Koperasi jenis ini bisa didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum.
Lalu bagaimana cara mendirikan koperasi sendiri? Dikutip dari unggahan akun Instagram KemenkopUKM, berikut ini adalah langkah-langkah mendirikan koperasi.
Langkah pertama adalah dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri. Dalam rapat tersebut perlu dibahas beberapa hal pokok dalam pendirian koperasi, sebagai berikut:
Baca juga: Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus
Poin-poin di atas perlu dicatat dalam berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar.
Kemudian, langkah berikutnya yang perlu dilakukan untuk caramendirikan koperasi adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
Mengacu pada Permenkumham No.14/2019 Pasal 11 tentang Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, berikut ini adalah tata cara permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
Perlu diperhatikan, permohonan yang melebihi jangka waktutidak dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pemohon harus mengajukan kembali sesuai poin-poin ketentuan di atas.