Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Pelayanan Publik Bakal Diisi PPPK, Bagaimana Nasib PNS?

Kompas.com - 21/07/2022, 16:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa jabatan pelayanan publik bakal diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang berlangsung hari ini (21/7/2022).

"Jabatan-jabatan pelayanan publik itu ke depan nantinya akan menjadi jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujarnya, Kamis.

Baca juga: BKN Sebut Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Ini Alasannya

Sementara itu, Bima mengatakan nantinya PNS hanya mengisi jabatan pembuat kebijakan saja. Kata dia, hal itu sudah umum dilakukan oleh banyak negara.

"PNS ini lebih ke jabatan-jabatan pembuat kebijakan dan itu dilakukan di seluruh dunia. Bahkan banyak negara tidak ada PNS-nya lagi, hanya ada PPPK," kata Bima.

Bahkan ia mengatakan, profesi polisi, petugas pemadam kebakaran, hingga guru di Amerika Serikat, Australia dan New Zealand, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, jumlah PNS akan terus menurun. Saat ini hanya ada 3,9 juta PNS di Indonesia. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah PNS mencapai 4,5 juta orang.

Baca juga: Pemerintah Akan Buka Rekrutmen 1,08 Juta PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun Ini

Sementara itu, jumlah PPPK baru mencapai 351.000 lebih. Oleh karenanya, pemerintah akan merekrut PPPK dalam jumlah besar. 

"Untuk guru, kaami akan menerima PPPK dalam jumlah yang besar," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK Guru tahun ini yang memprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku Jadi Patokan Penilaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com