Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi di KEK Kendal Capai Rp 27 Triliun, Menko Airlangga: Tax Holiday Berhasil

Kompas.com - 24/07/2022, 09:00 WIB
Slamet Priyatin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com -  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal di Jawa Tengah (Jateng) sebagai KEK berbasis industri pertama di Pulau Jawa mencatatkan komitmen investasi sebesar Rp 27 triliun hingga Juli 2022. 

Komitmen investasi di KEK Kendal tersebut berasal dari 75 pelaku usaha dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, dan Hongkong, serta termasuk juga investor dari dalam negeri.

Investasi tersebut mampu menyerap 12.030 orang tenaga kerja dan telah menghasilkan nilai ekspor sebesar 50 juta dollar AS atau sekira Rp 748,9 miliar (kurs Rp 14.978 per dollar AS). 

Baca juga: Para Investor di KEK Kendal Bakal Dapat Tax Holiday dari Pemerintah

Selaku Ketua Dewan Nasional KEK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto "happy" dengan capaian tersebut. 

“Dari data-data tersebut, dapat kita lihat bahwa investasi dan fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah, termasuk juga tax holiday, berhasil mendorong peningkatan ekspor,” kata Airlangga dalam kunjungannya ke Kawasan Industri Kendal (KIK) di KEK Kendal, Jateng, Sabtu (23/07/2022).

Baca juga: Tanam Modal Rp 519 Triliun, 44 Investor Dapatkan Fasilitas Tax Holiday

Menurut Airlangga, sebagai sebuah kawasan yang menyandang status KEK, tentu banyak kelebihan yang didapatkan oleh Kawasan Industri Kendal, dibandingkan Kawasan Industri lainnya. Kelebihan tersebut ada pada fasilitas dan kemudahan yang didapatkan, berupa  fasilitas fiskal dan nonfiskal, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 

“Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal, dan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal untuk transaksi hingga Juli 2022,” jelas Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Ajak Calon Investor untuk Berinvestasi di KEK

Fasilitas pengurangan pajak

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan, di KEK Kendal juga terdapat 9 Badan Usaha/Pelaku Usaha yang telah memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di KEK yakni PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Global Textile, dan PT Dharma Shunli Industry.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan KEK Kendal agar dapat berkembang lebih pesat dan memberikan efek positif bagi peningkatan investasi di Indonesia. KEK Kendal ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019.

Dengan berbagai kelebihannya ini, diharapkan KEK Kendal akan menjadi sebuah Kawasan Industri yang berbeda dan mampu untuk menjadi destinasi investasi terbaik.

“Perkembangan yang terlihat di KEK Kendal membuktikan  bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah telah memberikan hasil yang baik. Investasi yang hadir di sini telah membuahkan lapangan kerja yang banyak bagi masyarakat sekitar,” pungkas Menko Airlangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com