Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 BUMN "Zombi" yang Terus Merugi, Pailit, dan Akhirnya Dibubarkan

Kompas.com - 25/07/2022, 11:07 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan bersih-bersih bagi perusahaan BUMN “Zombi” atau perusahaan pelat merah yang sudah tidak bisa dikembangkan, memiliki utang, terus merugi, dan berujung bangkrut atau pailit.

Seperti misalnya, PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaluio putusan nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Berdasarkan data PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), di tahun 2021, utang Istaka Karya mencapai Rp 1,08 triliun. Namun, ekuitas perusahaan minus Rp 570 miliar dan total aset perusahaan tercatat Rp 514 miliar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi merupakan alasan pembubaran BUMN "Zombi" tersebut. Selain itu, perusahaan BUMN "Zombi" juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca juga: Promo KPR BRI untuk ASN, Anggota TNI-Polri, dan Pegawai BUMN

Berikut 4 perusahaan BUMN "Zombi" yang berujung pailit:

1. PT Istaka Karya (Persero)

Belum lama ini PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya adalah perusahaan BUMN di sektor konstruksi yang beroperasi dari tahun 1979 dengan nama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI).

Pada bulan Mei 2022 lalu, Istaka Karya merupakan satu dari 7 BUMN yang akan dibubarkan oleh Erick Thohir. Namun, sebelum resmi dibubarkan, Istaka Karya lebih dulu dinyatakan pailit pada 15 Juli 2022.

Pada tahun 2021, Istaka Karya memiliki utang Rp 1,08 triliun. Namun ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar dan total aset sebesar Rp 514 miliar.

2. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022 lalu. Iglas merupakan produsen botol kemasan yang berdiri sejak lama. Iglas merupakan produsen botol untuk produk minuman Coca-Cola, namun mengalami penurunan permintaan sejak tahun 2015.

Sepinya order botol kaca membuat perusahaan Iglas berhenti berproduksi. Hal ini diperparah dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Iglas saat itu, Daniel Sunarya. Hal ini membuat perusahaan tersebut semakin kesulitan dalam finansial. Di tahun 2020, ekuitas Iglas sebesar minus Rp 1,32 triliun.

3. PT Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. ISN adalah salah satu perusahaan tekstil plat merah yang berdiri pada tahun 1999. ISN yang merupakan penghasil produk benang tenun, dan karung berhenti beroperasi sejak tahun 2018.

Maskipun PPA telah memberikan suntikan dana talangan sebesar Rp 26 miliar untuk bantuan keberlangsungan usaha, namun bantuan ini tidak dapat menyelamatkan operasional PT ISN. Pada tahun 2020, ISN memiliki rugi bersih Rp 86,2 miliar.

Baca juga: Cara Cek Hasil Rekrutmen Bersama BUMN 2022

4. PT Kertas Kraft Aceh (KKA)

PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022 lalu. KKA berdiri pada 21 Februari 1983 dan mulai beroperasi pada tahun 1989, memiliki tujuan awal sebagai swasembada kertas kantong semen Indonesia.

Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga tercatat pernah bekerja di perusahaan ini jauh sebelum menjadi pejabat negara.

KKA berhenti beroperasi pada 2008 lantaran kasus utang. Saat itu, PPA juga telah memberikan dana talangan sebesar Rp 51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi sebanyak Rp 141,62 miliar untuk mengatasi masalah utang tersebut. Di tahun 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun.

Baca juga: Bubarkan 7 BUMN Zombi, Erick Thohir: Tidak Beroperasi Masa Didiamkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com