Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Laman untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

Kompas.com - 25/07/2022, 14:09 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

3. Sedang mencari kerja atau merupakan pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Dalam satu kartu keluarga, maksimal 2 NIK dalam yang berhak menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Astra Internasional Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Welcome...

Sebagai informasi, program kartu prakerja akan memberikan bantuan berupa pelatihan, pembekalan kompetensi kerja, kewirausahaan hingga insentif tunai. Adapun nilai insentif yang diberikan Rp 3,5 juta yang mencakup biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.

Bagi peserta yang lolos juga akan diberikan insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta. Ada juga insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per sebanyak tiga kali atau dengan total Rp150.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com