Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Mau Wajibkan Minimarket Pasok Barang ke Warung

Kompas.com - 25/07/2022, 21:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku pihaknya tengah merumuskan peraturan yang bakal mewajibkan minimarket untuk memasok komoditas ke warung-warung yang ada di sekitarnya.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan perekonomian para warung-warung kecil yang berada di sekitar lokasi minimarket.

Dengan aturan yang akan dibuatnya itu pula, pihaknya berharap pemilik warung-warung kecil bisa menjual barang dengan harga murah. Bahkan, ia mengaku, idenya tersebut sudah muncul sejak tahun 2004.

"Oleh karena itu lagi kita godok Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bagi teman-teman yang punya mart-mart (minimarket) itu harus melayani warung-warung di sekitarnya, dengan harga yang sama," kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Baca juga: PKN STAN Beberkan Alasan Hapus Prodi Bea Cukai: Ada Perilaku Negatif

Kini, menurutnya, di kecamatan-kecamatan di berbagai daerah telah memiliki minimarket. Dengan adanya aturan itu, ia berharap rantai distribusi perdagangan bisa lebih mudah dijangkau oleh warung-warung milik masyarakat.

"Misalnya kalau pedagang itu kan warung, ke agen, ke distributor, ke pabrik, membutuhkan proses yang panjang, sehingga mahal, tapi kalau dibantu oleh logistik (minimarket) tadi, harganya bisa murah," kata Zulkifli.

Jika warung-warung tersebut perekonomiannya maju, maka menurutnya hal tersebut juga bakal dirasakan oleh pengelola minimarket.

"Warung-warung itu sudah ada, warung itu tempat nggak usah bayar (sewa), listrik nggak usah bayar, keamanan nggak bayar, cuma harus didukung distribusi yang langsung itu, sehingga murah," katanya.

Baca juga: Masa Lalu Mendag Zulhas dan Banyaknya Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com