Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan DMO dan DPO Sawit Dikhawatirkan Bisa Kerek Harga Minyak Goreng

Kompas.com - 25/07/2022, 20:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengaku tidak setuju dengan usulan sejumlah pengusaha terkait penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) kelapa sawit.

Nusron menilai, kebijakan DMO dan DPO sawit yang sudah ditetapkan pemerintah saat ini sudah terbukti bisa menekan harga minyak goreng.

“Kalau DMO dan DPO dihapus kemudian harga melambung tinggi kayak kemarin; apakah pengusaha kemudian tanggung jawab?” uajr Nusron dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Mendag Berencana Hapus Aturan DMO dan DPO Sawit, Ini Alasannya

“Jangan-jangan malah memanfaatkan momentum untuk mengambil keuntungan sesaat yang ujung-ujungnya korbannya konsumen yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Nusron menilai Instrumen DMO dan DPO sawit yang digagas pemerintah dan dirancang tim Menko Marves Luhut Panjaitan sebenarnya sudah ideal.

Sistem ini mampu menjamin ketersediaan minyak goreng murah untuk rakyat melalui "MinyaKita", sekaligus memastikan bahwa ekspor bagi pengusaha juga masih bisa berjalan.

Menurut Nusron, saat ini yang perlu diperbaiki dan dipercepat adalah bagaimana menciptakan infrastruktur distribusi yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Ini yang harus ada percepatan dan akselarasi. Pemerintah harus gerak cepat memberikan bintek buat pedagang minyak goreng agar bisa mengakses kanal aplikasi Si Mirah,” kata Nusron Wahid.

Oleh karena itu, Nusron pun menyesalkan adanya kalangan pengusaha yang justru meminta kebijakan DMO dan DPO sawit dihapuskan.

“Kalau ada pengusaha yang mengatakan DMO-DPO ribet berarti pengusaha yang egois, memikirkan diri sendiri, hanya mengejar keuntungan sesaat. Tidak berpikir jangka panjang tentang nasib mayoritas rakyat Indonesia sebagai konsumen,” ucapnya.

Padahal, Nusron menilai aturan main yang sekarang ditetapkan pemerintah sudah cukup jelas dan transparan.

“Kalau punya komitmen kasih barang ke dalam negeri 1 kilo dapat fasilitas eksport 5-6 kilo. Yang enggak mau, ya itu berarti yang malas dan nakal,” kata Nusron Wahid.

Baca juga: Petani Sawit Minta Kebijakan DMO dan DPO Dihapus, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, petani sawit mendesak pemerintah untuk menghapuskan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Sebab, kebijakan DMO dan DPO serta flush out (FO) ini dinilai menjadi penyebab lambatnya ekspor CPO dan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, saat ini harga rata-rata TBS berada di kisaran Rp 845 per kg untuk petani nonmitra dan Rp 1.441 per kg untuk petani mitra. Harga TBS bagi petani yang bermitra dengan produsen sawit ini pun masih berada di bawah harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan.

"Begitu tragisnya nasib petani sawit saat ini, hari demi hari (harga TBS) terus berkurang," kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/6/2022).

Gulat menjelaskan selama ini mekanisme perhitungan harga TBS di Indonesia tidak pernah menggunakan komponen biaya produksi atau harga pokok produksi (HPP), melainkan dengan melihat hasil tender internasional di Rotterdam, yang kemudian ditender di dalam negeri.

"Harga tender di dalam negeri sangat mencengangkan yaitu hanya Rp 8.000, sedangkan harga tender CPO internasional itu mencapai Rp 20.400," tutur dia.

Menurut Gulat, perbedaan harga TBS di dalam negeri dan internasional ini disebabkan oleh sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah seperti DMO dan DPO sawit.

Baca juga: GIMNI Dukung Rencana Mendag Zulhas Hapus Kewajiban DMO CPO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com